Dalam UU RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disana di nyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru profesional adalah guru yang memiliki berbagai kompetensi dalam melaksanakan tugas profesionalnya baik sebelum atau saat melakukan tugas. Dalam UU RI No 14 Tahun 2005 tersebut juga dikemukakan bahwa kompetensi yang harus dimiliki guru ada empat yaitu: kompetensi pedagogik, komptensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional.
Dalam melaksanakan tugasnya secara profesional, seorang guru tidak hanya memeiliki kemampuan teknis edukatif saja tetapi, juga haris memiliki kepribadian yang dapat diandalkan sehingga menjadi panutan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat.
Prioritas pembangunan nasional sekarang ini menempatkan prioritas pengembangan sumber daya manusia (SDM) segabai pilihan utama. Seiring pengembangan SDM ini maka peran seorang pendidik atau guru berada pada kondisi yang sangat strategis terutama dalam mempersiapkan SDM yang unggul dan berkualitas.
Seorang guru yang dapat menguasai ke- empat kompetensi dengan baik akan membentuk sosok seorang guru yang berprestasi yang dapat mendorong motivasi, dedikasi, dan keprofesionalan seorang guru. Dampak positifnya akan berpengaruh pada kinerja dan prestasi kerja.
Dalam tulisan ini penulis ingin berbagi pengalaman dengan rekan-rekan guru lain dalam lomba guru berprestasi baik tingkat kota, tingkat Propinsi maupun tingkat Nasional.
A. Persyaratan Peserta lomba Guru Berprestasi
1. Guru PNS atau non PNS yang tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
2. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau Diploma empat (D-IV)
3. Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus menerus sampai saat mengajukan diri sebagai calon peserta sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun yang dibuktikan dengan dokumen portofolio dengan melampirkan SK CPNS atau Sk pengangkatan bagi guru bukan PNS.
4. Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu dibuktikan dengan SK pembagian tugas mengajar.
5. Memiliki kinerja dan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial Dan profesional yang melampui standar Nasional.
6. Telah melakukan berbagai kegiatan pengembangan profesi berkelanjutan misalnya dalam kegiatan pengembangan diri, publikasi ilmiah dan atau karya inovatif.
B. Prosedur Penilaian
1. Semua peserta diwajibkan mengikuti tes tertulis yang terdiri dari (1) Tes Penguasaan Kompetensi Profesional, dan (2) Tes Pemahaman Wawasan kependidikan (PWK). Materi tes tertulis, disiapkan oleh Dinas Pendidikan kota/kabupaten.
2. Nilai tes tertulis memiliki bobot 35%.
3. Selanjutnya peserta dibagi dalam kelompok-kelompok
4. Setiap peserta diminta untuk mempresentasikan esei /makalah/deskripsi dirinya (yang berisi evaluasi dirinya yang berjudul Mengapa Saya Layak sebagai Guru Berprestasi).
5. Presentasi dan tanya jawab dilakukan secara pleno, dengan waktu presentasi untuk setiap peserta maksimal 20 menit, dan waktu tanya jawab 20 menit. Peserta diminta untuk menyiapkan tayangan yang berupa powerpoint.
6. Nilai presentasi adalah nilai rerata dari seluruh anggota penilai dikalikan dengan bobot 35%.
7. Penilaian berikutnya didasarkan atas penilaian dokumen Portofolio. Cara penilaian portofolio, tersaji dalam format portofolio.
8. Nilai portofolio berbobot 30%.
9. Nilai total adalah perjumlahan dari nilai tes tertulis, nilai presentasi dan nilai portofolio Peringkat nilai total dipakai dalam penentuan peringkat guru berperstasi tingkat kabupaten/kota untuk masing-masing kelompok SMA.
Mengingat begitu banyaknya penilaian dalam penetapan guru berprestasi atau istilah dahulu guru teladan, maka penulis yang sekarang masih aktif mengajar di SMA Negeri 4 Kota Tangerang Selatan dan pernah mengikuti kegiatan penyaringan guru berprestasi dari tingkat kota , tingkat propinsi maupun tingkat nasional ingin berbagi pengalaman dalam mempersiapkan kondisi itu :
1. Persiapkan portofolio sebaik dan sejelas mungkin dengan mengacu pada standar pemberkasan yang pernah dilakukan saat sertifikasi dengan didukung data (SK mengajar, sertifikat, diklat , penulisan buku, PTK, karya ilmiah atau penghargaan yang pernah diperolehnya.
2. Persiapkan salah satu karya ilmiah/PTK terbaik yang pernah dibuat, karena pada saat presentasi sangat besar nilainya dan pada saat presentasi , bagian inilah yang membuat peserta agak nervous.
3. Perdalam empat kompetensi dasar yang harus dikuasai guru terutama pedagogiknya.
4. Minta informasi sejelas mungkin dari buku panduan guru berprestasi baik dari Panitia tingkat kota, propinsi maupun tingkat nasional.
Demikian pengalaman yang bisa penulis unkapkan dalam blog ini mudah-mudahan menjadi motivasi teman guru yang lain untuk maju dalam seleksi guru berprestasi yang akan datang, Amiiiin.
Guru profesional adalah guru yang memiliki berbagai kompetensi dalam melaksanakan tugas profesionalnya baik sebelum atau saat melakukan tugas. Dalam UU RI No 14 Tahun 2005 tersebut juga dikemukakan bahwa kompetensi yang harus dimiliki guru ada empat yaitu: kompetensi pedagogik, komptensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional.
Dalam melaksanakan tugasnya secara profesional, seorang guru tidak hanya memeiliki kemampuan teknis edukatif saja tetapi, juga haris memiliki kepribadian yang dapat diandalkan sehingga menjadi panutan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat.
Prioritas pembangunan nasional sekarang ini menempatkan prioritas pengembangan sumber daya manusia (SDM) segabai pilihan utama. Seiring pengembangan SDM ini maka peran seorang pendidik atau guru berada pada kondisi yang sangat strategis terutama dalam mempersiapkan SDM yang unggul dan berkualitas.
Seorang guru yang dapat menguasai ke- empat kompetensi dengan baik akan membentuk sosok seorang guru yang berprestasi yang dapat mendorong motivasi, dedikasi, dan keprofesionalan seorang guru. Dampak positifnya akan berpengaruh pada kinerja dan prestasi kerja.
Dalam tulisan ini penulis ingin berbagi pengalaman dengan rekan-rekan guru lain dalam lomba guru berprestasi baik tingkat kota, tingkat Propinsi maupun tingkat Nasional.
A. Persyaratan Peserta lomba Guru Berprestasi
1. Guru PNS atau non PNS yang tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
2. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau Diploma empat (D-IV)
3. Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus menerus sampai saat mengajukan diri sebagai calon peserta sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun yang dibuktikan dengan dokumen portofolio dengan melampirkan SK CPNS atau Sk pengangkatan bagi guru bukan PNS.
4. Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu dibuktikan dengan SK pembagian tugas mengajar.
5. Memiliki kinerja dan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial Dan profesional yang melampui standar Nasional.
6. Telah melakukan berbagai kegiatan pengembangan profesi berkelanjutan misalnya dalam kegiatan pengembangan diri, publikasi ilmiah dan atau karya inovatif.
B. Prosedur Penilaian
1. Semua peserta diwajibkan mengikuti tes tertulis yang terdiri dari (1) Tes Penguasaan Kompetensi Profesional, dan (2) Tes Pemahaman Wawasan kependidikan (PWK). Materi tes tertulis, disiapkan oleh Dinas Pendidikan kota/kabupaten.
2. Nilai tes tertulis memiliki bobot 35%.
3. Selanjutnya peserta dibagi dalam kelompok-kelompok
4. Setiap peserta diminta untuk mempresentasikan esei /makalah/deskripsi dirinya (yang berisi evaluasi dirinya yang berjudul Mengapa Saya Layak sebagai Guru Berprestasi).
5. Presentasi dan tanya jawab dilakukan secara pleno, dengan waktu presentasi untuk setiap peserta maksimal 20 menit, dan waktu tanya jawab 20 menit. Peserta diminta untuk menyiapkan tayangan yang berupa powerpoint.
6. Nilai presentasi adalah nilai rerata dari seluruh anggota penilai dikalikan dengan bobot 35%.
7. Penilaian berikutnya didasarkan atas penilaian dokumen Portofolio. Cara penilaian portofolio, tersaji dalam format portofolio.
8. Nilai portofolio berbobot 30%.
9. Nilai total adalah perjumlahan dari nilai tes tertulis, nilai presentasi dan nilai portofolio Peringkat nilai total dipakai dalam penentuan peringkat guru berperstasi tingkat kabupaten/kota untuk masing-masing kelompok SMA.
Mengingat begitu banyaknya penilaian dalam penetapan guru berprestasi atau istilah dahulu guru teladan, maka penulis yang sekarang masih aktif mengajar di SMA Negeri 4 Kota Tangerang Selatan dan pernah mengikuti kegiatan penyaringan guru berprestasi dari tingkat kota , tingkat propinsi maupun tingkat nasional ingin berbagi pengalaman dalam mempersiapkan kondisi itu :
1. Persiapkan portofolio sebaik dan sejelas mungkin dengan mengacu pada standar pemberkasan yang pernah dilakukan saat sertifikasi dengan didukung data (SK mengajar, sertifikat, diklat , penulisan buku, PTK, karya ilmiah atau penghargaan yang pernah diperolehnya.
2. Persiapkan salah satu karya ilmiah/PTK terbaik yang pernah dibuat, karena pada saat presentasi sangat besar nilainya dan pada saat presentasi , bagian inilah yang membuat peserta agak nervous.
3. Perdalam empat kompetensi dasar yang harus dikuasai guru terutama pedagogiknya.
4. Minta informasi sejelas mungkin dari buku panduan guru berprestasi baik dari Panitia tingkat kota, propinsi maupun tingkat nasional.
Demikian pengalaman yang bisa penulis unkapkan dalam blog ini mudah-mudahan menjadi motivasi teman guru yang lain untuk maju dalam seleksi guru berprestasi yang akan datang, Amiiiin.